Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Jakarta 2019

Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) 2019 di Jakarta akan kembali diadakan tanggal 30 Juni 2019. Kali ini saya tidak ikut ujian, namun diminta beberapa teman baru di ORARI untuk membantu beberapa calon penggiat radio amatir untuk melakukan pendaftaran UNAR.

UNAR sendiri akan dilaksanakan pada:

  • Hari & Tanggal: Minggu 30 Juni 2019
  • Jam: 07:00 – Selesai
  • Lokasi: Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat (Lokasi Google Map)

Sebelum pelaksanaan UNAR, ORARI Daerah Jakarta akan melaksanakan Bimbingan UNAR (BUNAR) pada:

  • Hari & Tanggal: Sabtu 22 Juni 2019
  • Jam: 09:00 – 15:00
  • Lokasi: ORARI Daerah Jakarta, Gd. Prasada Sasana Karya Lt. 10, Jalan Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat (Lokasi Google Map)

Lalu bagaimana tahapan pendaftaran UNAR dan BUNAR? Dari diskusi dengan beberapa teman, dan mencari informasi untuk membantu calon peserta ujian, berikut garis besar proses pendaftaran Ujian Negara Amatir Radio (UNAR)

  1. Pendaftaran Ujian: Online via https://iar-ikrap.postel.go.id/. Harap menggunakan situs tersebut melalui komputer/laptop
  2. Syarat pendaftaran: memiliki email yang masih aktif, soft copy foto latar belakang merah dan soft copy KTP
  3. Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun di situs https://iar-ikrap.postel.go.id/
  4. Setelah melakukan pendaftaran akun, periksa email dari SDPPI untuk aktivasi akun. Klik tautan dalam email untuk aktivasi akun.
  5. Lanjutkan dengan masuk ke situs https://iar-ikrap.postel.go.id/ dengan akun yang sudah diaktifkan di langkah ke-4.
  6. Pilih Pendaftaran UNAR. Masukkan informasi yang dibutuhkan seperti nama, alamat, dan lain-lain. Jangan lupa untuk mengunggah pas foto berlatar belakang merah dan scan KTP.
  7. Tunggu verifikasi dari SDPPI selesai. Setelah itu akan mendapatkan invoice
  8. Biaya ujian 50 ribu dibayar via bank mandiri atau bni setelah mendapatkan invoice. Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, ATM atau teller.
  9. Unduh kartu peserta ujian dari situs https://iar-ikrap.postel.go.id/ setelah pembayaran selesai. Kartu ini harus dicetak dan dibawa saat ujian.
  10. Apabila ingin mengikuti Bimbingan UNAR (BUNAR), bisa mendaftar langsung dengan menghubungi Ibu Rose di Whatsapp 085880010001 di hari kerja jam 14:00 – 21:00.

Bimbingan UNAR dilaksanakan oleh ORARI Daerah Jakarta (ODJ) untuk membantu peserta agar bisa lulus ujian. Bimbingan ini sifatnya opsional. Jadi boleh saja belajar sendiri dan tidak mengikuti BUNAR. Dan apabila sudah mengikuti BUNAR juga bukan berarti sudah pasti lulus. Kalau waktu ujian isinya asal-asalan, ya gak lulus juga.

Pengalaman saya pribadi, ikut BUNAR sangat membantu untuk lulus Ujian Negara Amatir Radio (UNAR). Dalam bimbingan dibahsa kisi-kisi soal yang sering ditanyakan, dan juga bank soal UNAR. Juga, dalam BUNAR kita dapat kesempatan untuk kenalan dengan sesama peserta ujian maupun anggota ORARI lainnya.

Ikut bimbingan atau tidak, selaamt belajar, dan semoga lulus.

73 de YD0SPU

Antara IAR dan IKRAP

Tertarik untuk menggunakan HT untuk komunikasi? Atau memang hobi ngobrol dan ngulik radio komunikasi? Penggunaan HT dan radio komunikasi untuk hobi, dan non-komersial lainnya tetap membutuhkan ijin, supaya tidak bertabrakan dengan pengguna lainnya seperti polisi dan petugas keamanan.

Ijin ]penggunaan radio komunikasi seperti HT, untuk tujuan non-komersial, adalah berupa Ijin Amatir Radio atau Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk. Kedua ijin tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jendral SDPPI, bagian dari Kementrian Komunikasi dan Informatika. Dengan terbitnya Peraturan Menteri KOMINFO no 17/2018, kedua ijin tersebut bisa didapatkan secara daring melalui situs SDPPI: https://iar-ikrap.postel.go.id. Dengan semakin mudahnya untuk mendapatkan ijin penggunaan radio komunikasi non-komersial, tidak ada alasan untuk menggunakan radio komunikasi seperti HT tanpa ijin bukan?

Lah, kalau ada 2 ijin, mana yang sebaiknya dipilih? Mana yang lebih baik dari kedua ijin tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita kupas satu-satu antara Ijin Amatir Radio (IAR) dan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).

Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)

Contoh Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)

Mari kita mulai dengan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk, atau disingkat dengan IKRAP. Sesuai namanya, ijin ini ditujukan untuk pengguna radio komunikasi non komersial yang hobi ngobrol.

IKRAP ini dulunya dikenal dengan radio Citizen Band, atau disingkat radio CB. Radio CB ini juga banyak diadopsi di beberapa negara. Meskipun di beberapa negara penggunaan radio CB tidak memerlukan ijin khusus, di Indonesia penggunaan radio CB dan frekuensinya masih memerlukan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).

Persyaratan untuk mendapatkan IKRAP relatif mudah. Yang diperlukan hanya hasil pindai KTP dan foto ukuran 3×4 dengan latar belakang biru. Kemudian melakukan di situs https://iar-ikrap.postel.go.id, dan menggunggah kedua persyaratan diatas. Setelah melakukan pembayaran maka IKRAP akan terbit dalam waktu 1 hari kerja. Untuk detail proses mendapatkan IKRAP bisa dilihat di tulisan dalam tautan berikut.

Dengan kemudahan ini, IKRAP memiliki lebih banyak keterbatasan apabila dibandingkan dengan IAR. Pertama, frekuensi yang terbatas, karena IKRAP hanya memiliki alokasi di VHF 2 meter (142 – 143.6 MHz) dan HF 10 meter (26.9 – 27.4 MHz). Batasan kedua adalah daya pancar maksimum sebesar 12 Watt di pita HF dan 25 Watt di pita VHF. Demikian juga dengan perangkat pancar ulang (repeater), hanya diijinkan di pita VHF dengan daya maksimum 50 Watt. Ketiga, IKRAP hanya diijinkan melakukan komunikasi dalam negeri saja.

Ijin Amatir Radio (IAR)

Contoh Ijin Amatir Radio (IAR)

Berbeda dengan IKRAP, Ijin Amatir Radio (IAR) adalah ijin penggunaan spektrum radio non-komersial yang ditujukan untuk pengguna radio yang hobi melakukan eksperimen. Rata-rata penggiat radio amatir ini memiliki latar belakang atau minta tinggi pada elektronika.

Ijin Amatir Radio baru bisa didapatkan setelah melalui ujian. Ujian ini disebut Ujian Negara Amatir Radio (UNAR), yang diselenggarakan oleh Balai Monitor (BALMON), bagian dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Dalam ujian ini peserta diuji mengenai pengetahuan elektronika dan teknik radio komunikasi. Setelah lulus dari UNAR, baru seseorang bisa mendapatkan Ijin Amatir Radio.

Semua kerumitan permohonan Ijin Amatir Radio diperlukan untuk memastikan seorang pemegang IAR memiliki pengetahuan cukup, karena IAR memiliki jangkauan operasional yang sangat luas. Jumlah frekuensi yang bisa digunakan jauh lebih banyak. Daya pancar yang diperbolehkan juga jauh lebih besar. Bahkan, Ijin Amatir Radio ini merupakan ijin yang diakui secara internasional, sehingga apabila berkomunikasi dengan radio amatir dari negara lain, seorang pemegang IAR juga mewakili Indonesia. Maka dari itu, materi yang diujikan dalam UNAR juga sesuai dengan standar internasional.

Untuk yang berminat mendapatkan IAR, pendaftaran untuk mengikuti UNAR bisa dilakukan secara daring. Cara pendaftaran bisa dilihat dari tautan ini.

Ijin Manakah Yang Cocok

Untuk menentukan ijin mana yang lebih cocok, antara Ijin Amatir Radio (IAR) atau Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP), pertama-tama perlu dilihat minat dalam radio komunikasi. Apakah minat anda hanya sekedar ngobrol, atau tertarik untuk melakukan eksperimen, membuat antena, bahkan berkomunikasi dengan satelit? Apabila hanya ngobrol, maka IKRAP lebih mudah untuk didapatkan. Tetapi apabila minat untuk eksperimen, hal ini hanya bisa dilakukan dengan Ijin Amatir Radio.

Kedua, apakah bersedia mempersiapkan diri untuk mengikuti UNAR? Materi elektronika dan teknik radio yang diujikan dalam UNAR membutuhkan persiapan, terutama bagi yang tidak memiliki latar belakang elektronika.

Atau kalau masih bingung, bisa juga dipilih keduanya. IAR dan IKRAP bisa dimiliki secara bersamaan, sehingga bisa dimulai dari memiliki IKRAP dulu karena lebih mudah, lalu dilanjutkan ikut UNAR dan mendapatkan Ijin Amatir Radio.

Ijin manapun yang akhirnya dipilih, perlu diingat bahwa IAR dan IKRAP adalah ijin penggunaan radio untuk keperluan non-komersial. Artinya tidak boleh dipergunakan untuk keperluan bisnis, serperti untuk bisnis sekuriti, pergudangan, kapal, event organizer, dan lain-lain. Untuk keperluan bisnis, ada jalurnya lagi untuk mendapatkan ijin frekuensi.

Sampai jumpat di udara, 73 de YD0SPU.


Daftar Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Online

Beberapa bulan yang lalu, saya dapat kabar kalau ORARI Daerah Jakarta (ODJ) berencana mengadakan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) tanggal 5 Agustus 2018. UNAR ini adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan Ijin Amatir Radio (IAR), sebuah ijin untuk mengoperasikan perangkat radio di frekuensi radio amatir.

Setelah menelpon ke ORARI Daerah Jakarta untuk syarat-syarat ikut ujian, ternyata dapat kabar kalau pendaftaran UNAR sekarang diurus langsung oleh Balai Monitor Dirjen SDPPI (BALMON). Dari website Dirjen SDPPI saya mendapatkan nomor telepon BALMON Jakarta. Saya disambungkan dengan Bapak Seno yang bertanggung jawab untuk pengurusan UNAR dan IAR.

Pak Seno menjelaskan kalau sekarang pendaftaran UNAR sudah bisa dilakukan secara online. Puji Tuhan, karena kalau harus ke BALMON, jaraknya cukup jauh. Berikut penjelasan dari Pak Seno tentang cara pendaftaran UNAR online:

  1. Syaratnya adalah memiliki alamat surel (email), softcopy pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, dan softcopy KTP.
  2. Mendaftar melalui website: http://iar-ikrap.postel.go.id/
  3. Biaya pendaftaran sebesar Rp. 50.000, dibayarkan dengan cara transfer ke nomor rekening yang didapat setelah mendaftar melalui website diatas.
  4. Jadwal UNAR di Jakarta adalah tanggal 5 Agustus 2018.

Rencana pendaftaran UNAR dan pengurusan IAR secara online memang sudah diwacanakan sejak lama. Dan apabila pendaftaran UNAR dan IAR sudah bisa dilakukan secara online, semoga hal ini bisa membawa kemajuan untuk radio amatir Indonesia.

Nanti malam saya akan mencoba website tersebut untuk ikut UNAR. Nantikan update selanjutnya.

Catatan: Tulisan ini sudah diperbaharui tanggal 29 Mei 2019. Panduan pendaftaran UNAR 2019 sudah ditulis dalam tautan ini. Mohon pertanyaan dan komentar bisa diberikan di tulisan yang baru.

Jadwal Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) 2015 Jakarta & Tangerang

ORARI UNAR 2015Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) diadakan oleh pemerintah melalui Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) untuk menguji kecakapan seseorang dalam mengoperasikan perangkat radio. Kelulusan ujian ini adalah syarat untuk menjadi anggota ORARI, sehingga bisa melakukan eksperimen radio dengan menggunakan frekuensi kerja ORARI secara legal.

Untuk yang tinggal di Jakarta, Tangerang dan sekitarnya, Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) 2015 akan diadakan dengan jadwal sebagai berikut:

Ujian Negara Amatir Radio di Jakarta

Tanggal ujian: Bulan September 2015, tanggal masih belum dipastikan

Lokasi: belum dipastikan

Penyelenggara: ORARI Daerah Jakarta (ODJ)

Tempat pendaftaran: Sekretariat ORARI Daerah Jakarta, Gedung Prasada Sasana Karya Jl. Suryopranoto No. 8 Lt. 1, Jakarta 10130. diatas jam 17.00

Jadwal Bimbingan Organisasi: seminggu sebelum ujian di Gedung Prasada Sasana Karya Jl. Suryopranoto No. 8 Lt. 1, Jakarta 10130

Syarat pendaftaran:

  1. Fotocopy KTP= 1 lbr
  2. Pasphoto 4×6= 5 lbr dg latar belakang merah
  3. Membayar uang ujian Rp.165.000,- yg lalu (dapat buku Panduan/Pedoman n Kartu Peserta Ujian)

Ujian Negara Amatir Radio di Tangerang Selatan

Tanggal Ujian: Minggu 11 Oktober 2015

Lokasi: Puspitek, Bumi Serpong Damai, Tangerang

Penyelenggara: ORARI Daerah Banten Lokal Tangerang Selatan

Tempat pendaftaran: Sekretariat ORARI Lokal Tangerang Selatan, Jalan Pamulang Permai I Blok B 17/6 Pamulang – Tangerang Selatan 15417

Syarat Pendaftaran:

  1. Melampirkan pas foto 4×6 3 lembar dengan latar belakang merah, dan 2×3 3 lembar dengan latar belakang merah
  2. Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Membayar biaya ujian Rp. 200.000

Catatan

Ujian Negara Amatir Radio ini terbuka untuk semua orang terlepas dari tempat tinggal/wilayah domisili. Kalau lulus ujian, pedaftaran anggota ORARI harus sesuai dengan domisili yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Selamat ujian….