Apa itu FRS/GMRS?
FRS adalah singkatan dari Family Radio Service. GMRS adalah singkatan dari General Mobile Radio Service. Kedua layanan ini adalah kategori untuk penggunaan radio komunikasi bergerak (biasanya HT) yang berasal dari Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat, FRS dan GMRS memiliki alokasi frekuensi UHF di sekitar 462 MHz dan 467 MHz. Meskipun memiliki alokasi frekuensi yang sama, layanan FRS dan GMRS memiliki perbedaan sebagai berikut:
- Penggunaan FRS tidak memerlukan ijin, sedangkan penggunaan GMRS memerlukan ijin. Ijin GMRS bisa didapatkan melalui daring, tanpa memerlukan ujian
- FRS memiliki daya maksimum lebih kecil daripada GMRS
- Meskipun sama-sama memiliki alokasi frekuensi di sekitar 462 MHz dan 467 MHz, GMRS memiliki alokasi frekuensi yang lebih besar dari FRS
Bagaimana Perijinan FRS dan GMRS di Indonesia
Menurut peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PERMEN KOMINFO) nomor 25 tahun 2014, alokasi frekuensi FRS dan GMRS di sekitar 462 MHz dan 467 MHz adalah alokasi untuk penggunaan komersial. Artinya, sebelum kita bisa menggunakan perangkat FRS & GMRS, kita harus lebih dulu memiliki Ijin Spektrum Frekuensi Radio.
Tanpa memiliki ijin ini, maka penggunaan perangkat yang memancar di frekuensi FRS & GMRS adalah ilegal.
Kalau Begitu Kenapa Perangkat FRS/GMRS Masih Dijual Bebas
Secara teori, walaupun penggunaan perangkat pemancar yang memancar di frekuensi FRS & GMRS adalah ilegal, menjual perangkat tersebut belum tentu perbuatan yang ilegal.
Setiap perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia secara hukum wajib memiliki sertifikasi dari Kementrian KOMINFO. Jadi, kalau perangkat tersebut memiliki sertifikasi dari Kementrian KOMINFO, penjualan perangkat komunikasi tersebut tidak ilegal.
Bagaimana dengan pembelinya? Saat ini tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa membeli dan memiliki perangkat telekomunikasi yang memiliki sertifikasi dan dijual secara sah sebagai tindakan ilegal. Jadi, sepertinya siapapun boleh membeli dan memiliki perangkat FRS & GMRS apabila perangkat tersebut memiliki sertifikasi Kementrian KOMINFO. Yang tidak boleh adalah mengoperasikan perangkat tersebut dengan memancar di frekuensi FRS/GMRS
Analoginya, setiap orang bisa membeli mobil tanpa harus memiliki SIM. Tapi mengendarai mobil tanpa memiliki SIM adalah tindakan ilegal.