Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Jakarta 2019

Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) 2019 di Jakarta akan kembali diadakan tanggal 30 Juni 2019. Kali ini saya tidak ikut ujian, namun diminta beberapa teman baru di ORARI untuk membantu beberapa calon penggiat radio amatir untuk melakukan pendaftaran UNAR.

UNAR sendiri akan dilaksanakan pada:

  • Hari & Tanggal: Minggu 30 Juni 2019
  • Jam: 07:00 – Selesai
  • Lokasi: Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat (Lokasi Google Map)

Sebelum pelaksanaan UNAR, ORARI Daerah Jakarta akan melaksanakan Bimbingan UNAR (BUNAR) pada:

  • Hari & Tanggal: Sabtu 22 Juni 2019
  • Jam: 09:00 – 15:00
  • Lokasi: ORARI Daerah Jakarta, Gd. Prasada Sasana Karya Lt. 10, Jalan Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat (Lokasi Google Map)

Lalu bagaimana tahapan pendaftaran UNAR dan BUNAR? Dari diskusi dengan beberapa teman, dan mencari informasi untuk membantu calon peserta ujian, berikut garis besar proses pendaftaran Ujian Negara Amatir Radio (UNAR)

  1. Pendaftaran Ujian: Online via https://iar-ikrap.postel.go.id/. Harap menggunakan situs tersebut melalui komputer/laptop
  2. Syarat pendaftaran: memiliki email yang masih aktif, soft copy foto latar belakang merah dan soft copy KTP
  3. Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun di situs https://iar-ikrap.postel.go.id/
  4. Setelah melakukan pendaftaran akun, periksa email dari SDPPI untuk aktivasi akun. Klik tautan dalam email untuk aktivasi akun.
  5. Lanjutkan dengan masuk ke situs https://iar-ikrap.postel.go.id/ dengan akun yang sudah diaktifkan di langkah ke-4.
  6. Pilih Pendaftaran UNAR. Masukkan informasi yang dibutuhkan seperti nama, alamat, dan lain-lain. Jangan lupa untuk mengunggah pas foto berlatar belakang merah dan scan KTP.
  7. Tunggu verifikasi dari SDPPI selesai. Setelah itu akan mendapatkan invoice
  8. Biaya ujian 50 ribu dibayar via bank mandiri atau bni setelah mendapatkan invoice. Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, ATM atau teller.
  9. Unduh kartu peserta ujian dari situs https://iar-ikrap.postel.go.id/ setelah pembayaran selesai. Kartu ini harus dicetak dan dibawa saat ujian.
  10. Apabila ingin mengikuti Bimbingan UNAR (BUNAR), bisa mendaftar langsung dengan menghubungi Ibu Rose di Whatsapp 085880010001 di hari kerja jam 14:00 – 21:00.

Bimbingan UNAR dilaksanakan oleh ORARI Daerah Jakarta (ODJ) untuk membantu peserta agar bisa lulus ujian. Bimbingan ini sifatnya opsional. Jadi boleh saja belajar sendiri dan tidak mengikuti BUNAR. Dan apabila sudah mengikuti BUNAR juga bukan berarti sudah pasti lulus. Kalau waktu ujian isinya asal-asalan, ya gak lulus juga.

Pengalaman saya pribadi, ikut BUNAR sangat membantu untuk lulus Ujian Negara Amatir Radio (UNAR). Dalam bimbingan dibahsa kisi-kisi soal yang sering ditanyakan, dan juga bank soal UNAR. Juga, dalam BUNAR kita dapat kesempatan untuk kenalan dengan sesama peserta ujian maupun anggota ORARI lainnya.

Ikut bimbingan atau tidak, selaamt belajar, dan semoga lulus.

73 de YD0SPU

Pertanyaan Seputar FRS/GMRS

Perangkat FRS Merk WLN Tipe KD-C1.

Apa itu FRS/GMRS?

FRS adalah singkatan dari Family Radio Service. GMRS adalah singkatan dari General Mobile Radio Service. Kedua layanan ini adalah kategori untuk penggunaan radio komunikasi bergerak (biasanya HT) yang berasal dari Amerika Serikat.

Di Amerika Serikat, FRS dan GMRS memiliki alokasi frekuensi UHF di sekitar 462 MHz dan 467 MHz. Meskipun memiliki alokasi frekuensi yang sama, layanan FRS dan GMRS memiliki perbedaan sebagai berikut:

  • Penggunaan FRS tidak memerlukan ijin, sedangkan penggunaan GMRS memerlukan ijin. Ijin GMRS bisa didapatkan melalui daring, tanpa memerlukan ujian
  • FRS memiliki daya maksimum lebih kecil daripada GMRS
  • Meskipun sama-sama memiliki alokasi frekuensi di sekitar 462 MHz dan 467 MHz, GMRS memiliki alokasi frekuensi yang lebih besar dari FRS

Bagaimana Perijinan FRS dan GMRS di Indonesia

Menurut peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PERMEN KOMINFO) nomor 25 tahun 2014, alokasi frekuensi FRS dan GMRS di sekitar 462 MHz dan 467 MHz adalah alokasi untuk penggunaan komersial. Artinya, sebelum kita bisa menggunakan perangkat FRS & GMRS, kita harus lebih dulu memiliki Ijin Spektrum Frekuensi Radio.

Tanpa memiliki ijin ini, maka penggunaan perangkat yang memancar di frekuensi FRS & GMRS adalah ilegal.

Kalau Begitu Kenapa Perangkat FRS/GMRS Masih Dijual Bebas

Secara teori, walaupun penggunaan perangkat pemancar yang memancar di frekuensi FRS & GMRS adalah ilegal, menjual perangkat tersebut belum tentu perbuatan yang ilegal.

Setiap perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia secara hukum wajib memiliki sertifikasi dari Kementrian KOMINFO. Jadi, kalau perangkat tersebut memiliki sertifikasi dari Kementrian KOMINFO, penjualan perangkat komunikasi tersebut tidak ilegal.

Bagaimana dengan pembelinya? Saat ini tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa membeli dan memiliki perangkat telekomunikasi yang memiliki sertifikasi dan dijual secara sah sebagai tindakan ilegal. Jadi, sepertinya siapapun boleh membeli dan memiliki perangkat FRS & GMRS apabila perangkat tersebut memiliki sertifikasi Kementrian KOMINFO. Yang tidak boleh adalah mengoperasikan perangkat tersebut dengan memancar di frekuensi FRS/GMRS

Analoginya, setiap orang bisa membeli mobil tanpa harus memiliki SIM. Tapi mengendarai mobil tanpa memiliki SIM adalah tindakan ilegal.