Tertarik untuk menggunakan HT untuk komunikasi? Atau memang hobi ngobrol dan ngulik radio komunikasi? Penggunaan HT dan radio komunikasi untuk hobi, dan non-komersial lainnya tetap membutuhkan ijin, supaya tidak bertabrakan dengan pengguna lainnya seperti polisi dan petugas keamanan.
Ijin ]penggunaan radio komunikasi seperti HT, untuk tujuan non-komersial, adalah berupa Ijin Amatir Radio atau Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk. Kedua ijin tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jendral SDPPI, bagian dari Kementrian Komunikasi dan Informatika. Dengan terbitnya Peraturan Menteri KOMINFO no 17/2018, kedua ijin tersebut bisa didapatkan secara daring melalui situs SDPPI: https://iar-ikrap.postel.go.id. Dengan semakin mudahnya untuk mendapatkan ijin penggunaan radio komunikasi non-komersial, tidak ada alasan untuk menggunakan radio komunikasi seperti HT tanpa ijin bukan?
Lah, kalau ada 2 ijin, mana yang sebaiknya dipilih? Mana yang lebih baik dari kedua ijin tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita kupas satu-satu antara Ijin Amatir Radio (IAR) dan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)
Mari kita mulai dengan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk, atau disingkat dengan IKRAP. Sesuai namanya, ijin ini ditujukan untuk pengguna radio komunikasi non komersial yang hobi ngobrol.
IKRAP ini dulunya dikenal dengan radio Citizen Band, atau disingkat radio CB. Radio CB ini juga banyak diadopsi di beberapa negara. Meskipun di beberapa negara penggunaan radio CB tidak memerlukan ijin khusus, di Indonesia penggunaan radio CB dan frekuensinya masih memerlukan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
Persyaratan untuk mendapatkan IKRAP relatif mudah. Yang diperlukan hanya hasil pindai KTP dan foto ukuran 3×4 dengan latar belakang biru. Kemudian melakukan di situs https://iar-ikrap.postel.go.id, dan menggunggah kedua persyaratan diatas. Setelah melakukan pembayaran maka IKRAP akan terbit dalam waktu 1 hari kerja. Untuk detail proses mendapatkan IKRAP bisa dilihat di tulisan dalam tautan berikut.
Dengan kemudahan ini, IKRAP memiliki lebih banyak keterbatasan apabila dibandingkan dengan IAR. Pertama, frekuensi yang terbatas, karena IKRAP hanya memiliki alokasi di VHF 2 meter (142 – 143.6 MHz) dan HF 10 meter (26.9 – 27.4 MHz). Batasan kedua adalah daya pancar maksimum sebesar 12 Watt di pita HF dan 25 Watt di pita VHF. Demikian juga dengan perangkat pancar ulang (repeater), hanya diijinkan di pita VHF dengan daya maksimum 50 Watt. Ketiga, IKRAP hanya diijinkan melakukan komunikasi dalam negeri saja.
Ijin Amatir Radio (IAR)
Berbeda dengan IKRAP, Ijin Amatir Radio (IAR) adalah ijin penggunaan spektrum radio non-komersial yang ditujukan untuk pengguna radio yang hobi melakukan eksperimen. Rata-rata penggiat radio amatir ini memiliki latar belakang atau minta tinggi pada elektronika.
Ijin Amatir Radio baru bisa didapatkan setelah melalui ujian. Ujian ini disebut Ujian Negara Amatir Radio (UNAR), yang diselenggarakan oleh Balai Monitor (BALMON), bagian dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Dalam ujian ini peserta diuji mengenai pengetahuan elektronika dan teknik radio komunikasi. Setelah lulus dari UNAR, baru seseorang bisa mendapatkan Ijin Amatir Radio.
Semua kerumitan permohonan Ijin Amatir Radio diperlukan untuk memastikan seorang pemegang IAR memiliki pengetahuan cukup, karena IAR memiliki jangkauan operasional yang sangat luas. Jumlah frekuensi yang bisa digunakan jauh lebih banyak. Daya pancar yang diperbolehkan juga jauh lebih besar. Bahkan, Ijin Amatir Radio ini merupakan ijin yang diakui secara internasional, sehingga apabila berkomunikasi dengan radio amatir dari negara lain, seorang pemegang IAR juga mewakili Indonesia. Maka dari itu, materi yang diujikan dalam UNAR juga sesuai dengan standar internasional.
Untuk yang berminat mendapatkan IAR, pendaftaran untuk mengikuti UNAR bisa dilakukan secara daring. Cara pendaftaran bisa dilihat dari tautan ini.
Ijin Manakah Yang Cocok
Untuk menentukan ijin mana yang lebih cocok, antara Ijin Amatir Radio (IAR) atau Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP), pertama-tama perlu dilihat minat dalam radio komunikasi. Apakah minat anda hanya sekedar ngobrol, atau tertarik untuk melakukan eksperimen, membuat antena, bahkan berkomunikasi dengan satelit? Apabila hanya ngobrol, maka IKRAP lebih mudah untuk didapatkan. Tetapi apabila minat untuk eksperimen, hal ini hanya bisa dilakukan dengan Ijin Amatir Radio.
Kedua, apakah bersedia mempersiapkan diri untuk mengikuti UNAR? Materi elektronika dan teknik radio yang diujikan dalam UNAR membutuhkan persiapan, terutama bagi yang tidak memiliki latar belakang elektronika.
Atau kalau masih bingung, bisa juga dipilih keduanya. IAR dan IKRAP bisa dimiliki secara bersamaan, sehingga bisa dimulai dari memiliki IKRAP dulu karena lebih mudah, lalu dilanjutkan ikut UNAR dan mendapatkan Ijin Amatir Radio.
Ijin manapun yang akhirnya dipilih, perlu diingat bahwa IAR dan IKRAP adalah ijin penggunaan radio untuk keperluan non-komersial. Artinya tidak boleh dipergunakan untuk keperluan bisnis, serperti untuk bisnis sekuriti, pergudangan, kapal, event organizer, dan lain-lain. Untuk keperluan bisnis, ada jalurnya lagi untuk mendapatkan ijin frekuensi.
Sampai jumpat di udara, 73 de YD0SPU.
Pak, kalau hanya ingin berkomunikasi dengan HT dengan rekan-rekan pendaki gunung, sebaiknya pilih IAR atau IKRAP ya?
Terima kasih sebelumnya.
Ijin IKRAP itu lebih gampang, cukup mengajukan permohonan online dan bayar, setelah itu daftar RAPI. Kalau IAR perlu ujian. Kalau diantara teman2 masih belum memiliki ijin ya paling cepat IKRAP. Komunikasi hanya menggunakan radio 2 meter atau radio CB di 11 meter ya
Terima kasih Pak Ben. Kami berencana menggunakan Walkie-Talkie (misalnya dengan spesikasi gelombang PMR 446), bukan Handy Talkie. Apakah tetap memerlukan izin (baik itu IKRAP atau IAR)? Mengingat ada artikel di internet yang mengatakan bahwa penggunaan Walkie-Talkie tidak memerlukan izin.
Frekuensi PMR di 446,xxx itu di Indonesia memerlukan ijin. Dan ijinnya bukan IAR maupun IKRAP. Alokasinya diatur di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 27 September 2018
Om Ben knp ikrap saya blm keluar jg, saya sudah terdaftar dan pelunasan tgl 28/02/2020 saya disuruh daftar sekretaris wilayah terlebih dahulu . Apa yg hrs saya bawa utk mendaftar krn ikrap blm ada dan callsign blm ada
Disuruh sama siapa OM? Callsign itu dari SDPPI. Coba login lagi ke website SDPPI, di cek sudah keluar atau belum, karena seinget saya memang gak dikirim email.
Om Ben, Saya berkerja Sebagai satpam, saya mau menggunakan HT untuk keperluan komunikasi dengan rekan² satpam lainnya. Kira² menggunakan ijin IKRAP atau IAR?
Bukan IAR atau IKRAP. Dari perusahaan tempat OM Aditya bekerja harus mengurus penggunaan radio komersial, karena IAR dan IKRAP bukan untuk penggunaan komersial
Makasih om informasi nya
Om ben…
Apa benar kalo anggota RAPI tidak boleh menyebut callsigh ketika berkomunikasi dengan anggota ORARI, begitu juga sebakiknya…???
Yang benar, anggota RAPI dan anggota ORARI tidak boleh berkomunikasi melalui radio, karena bandplannya beda. Kalau via telpon ya boleh ajah heheehh.
Halo om, saya udah dapat ikrap dan callsign, gmn caranya ketemu denga orang rapi untum daftar anggot rapi?
Tinggal di daerah mana om? BIsa di search di internet atau facebook, kalau ada group RAPI wilayah atau RAPI Daerah sesuai alamat KTP om
om, kalau sudah punya iar, bagaimana untuk bisa mengajukan kepemilikan ikrap?
Karena kalau mengakses pada website sdppi melalui akun yg sudah terdaftar Iar, pada web nya tidak ada lagi pilihan untuk mendaftar ikrap.
Mohon info cara download ikrap. Terimakasih
Login di https://iar-ikrap.postel.go.id, lalu pilih IKRAP. Sudah dibayar kan ke SDPPI? jangan lupa daftar ke RAPI ya
Kalo sudah memiliki ikrap apa boleh memiliki iar?
Bisa dan boleh. Hanya perlu menggunakan email yang berbeda untuk IAR dan IKRAP