Ijin Amatir Radio, Hasil Sebuah Penantian Panjang

Mendapatkan Ijin Amatir Radio buat saya adalah hasil dari penantian panjang. Bukan saja hanya menunggu dari sejak selesai ujian tanggal 23 September 2018, hingga IAR selesai di akhir Februari 2019, sekitar 5 bulan. Ijin Amatir Radio ini merupakan salah satu cita-cita yang sudah ada sejak kuliah sekitar 20 tahun silam.

Ketertarikan saya terhadap dunia radio berawal dari masa kuliah di tahun 1990-an. Sebagai mahasiswa jurusan elektro, saya diperkenalkan dengan dunia radio pada masa kemping ospek mahasiswa baru di tahun ketiga kuliah. Tidak banyak yang diperkenalkan. Hanya sebatas fungsi HT, basecamp yang juga merangkap sebagai stasiun pancar ulang (repeater), dan fungsi duplex untuk komunikasi via repeater. Pada saat itu dimana telepon genggam masih sebuah barang mewah untuk mahasiswa seperti saya, komunikasi nirkabel melalui HT adalah sesuatu yang keren.

Perlengkapan radio komunikasi seperti HT saat itu dijual di daerah Glodok. Merek-merek dari Jepang seperti Icom dan Kenwood merajai pasar ini, sementara merek Amerika diwakili oleh Motorola. Harganya cukup mahal,, sekitar 2 jutaan. Ditambah krisis moneter yang melanda Asia Tenggara di tahun 1997-1998, termasuk Indonesia, membuat harga perlengkapan impor seperti HT menjadi melambung. Saya pun melupakan hobi ini semenjak lulus kuliah.

Entah kenapa di tahun 2015 minat saya terhadap radio komunikasi kembali muncul. Dengan difasilitasi oleh toko daring, saya membeli HT Baofeng, buatan China dengan harga sekitar 500 ribu. Harga yang sangat murah dibandingkan harga HT Jepang atau Amerika di tahun 1998. Sambil menunggu kiriman tiba saya juga mencari tahu proses perijinan penggunaan radio komunikasi. Saat itu saya menemukan dua jenis ijin untuk penggunaan non-komersial, yaitu Ijin Radio Amatir (IAR) dan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).

Tantangan selanjutnya adalah bagaimana cara mendapatkan salah satu, atau kedua ijin tersebut? Yang ajaib, di tahun 2015 dimana internet sudah bisa diakses melalui telepon genggam, informasi mengenai IAR dan IKRAP sangatlah minim. Sesaat saya berpikir bahwa hobi ini sedang mati perlahan-lahan, karena orang lebih memilih berkomunikasi melalui internet. Lagi-lagi saya melupakan hobi ini, dan HT Baofeng yang sudah terlanjur saya beli hanya menjadi sarana untuk mendengarkan radio patroli jalan raya atau pertugas keamanan di lingkungan perumahan.

Tiga tahun kemudian, di awal tahun 2018 disaat sedang tidak terlalu sibuk, pencarian mengenai IAR ini mengantar saya ke rancangan peraturan Menkominfo mengenai pengurusan IAR dan IKRAP secara online. Ah, ternyata hobi ini belum mati. Rancangan peraturan Menkominfo ini mulai di uji coba dengan pendaftaran Ujian Negara Amatir Radio (UNAR). Hasil ujian diumumkan di hari yang sama, jauh lebih cepat dari UNAR sebelumnya yang bisa makan waktu berminggu-minggu untuk mendapatkan hasil.

Setelah dinyatakan lulus UNAR, proses perndaftaran IAR dan Kartu Tanda Anggota (KTA) ORARI masih dilakukan secara manual mengikuti peraturan Menkominfo lama yang saat itu masih berlaku. Peraturan tersebut menyatakan kalau IAR dan KTA ORARI akan selesai dalam waktu 10 hari kerja sejak berkas diterima oleh SDPPI, bagian dari Kementrian KOMINFO yang bertugas mencetak IAR. Akan tetapi, hingga 2 bulan lebih masih belum ada kabar.

Rancangan Peraturan Menkominfo tersebut sudah menjadi peraturan yang resmi tepat di hari terakhir 2018. Dalam PERMEN KOMINFO 17/2018 tentang Radio Amatir dan Komunikasi Radio Antar Penduduk disebutkan kalau IAR & IKRAP secara daring akan diterbitkan 1 hari kerja sejak pembayaran diterima. Saya sempat berharap kalau permohonan IAR saya akan mengikuti peraturan yang baru ini. Tetapi, karena sudah terlanjur diserahkan sebelum peraturan ini berlaku, maka masih mengikuti peraturan lama, dan masih harus menunggu lagi.

Hingga akhirnya di akhir Februari 2019 saya mendapatkan kabar kalau IAR dan KTA sudah selesai dicetak. Yah, hitung-hitung, IAR yang saya terima merupakan batch terakhir yang masih berupa kartu plastik, karena IAR yang diterbitkan secara daring hanya berupa file PDF.

Sampai jumpa di udara 73 de YD0SPU

7 pemikiran pada “Ijin Amatir Radio, Hasil Sebuah Penantian Panjang

  1. Assalamualaikum Wr Wb, Saya sudah dapat kartu Tanda Anggota, RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA, Dengan colsent JZ09BYJ , IKRAP : 011007400911019, NIA : 09.04.19.077889, Bagaimana caranya mendapat mendapatkan kartu, IZIN AMATIR RADIO, sedangkan saya mempunyai Rig ICOM IC 2200H, bila sudah ada mohon di kirim Screenshot nya lewat imel dan saya akan print, Terima kasih sebelumnya

  2. Pak Benny, moohon info lokal wilayah RAPI kebayoran lama jakarta selatan itu dimana ya? Saya sdh daftar online dan hrs melapor tapi ga ketemu addressnya, mohon bantuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *