Antara IAR dan IKRAP

Tertarik untuk menggunakan HT untuk komunikasi? Atau memang hobi ngobrol dan ngulik radio komunikasi? Penggunaan HT dan radio komunikasi untuk hobi, dan non-komersial lainnya tetap membutuhkan ijin, supaya tidak bertabrakan dengan pengguna lainnya seperti polisi dan petugas keamanan.

Ijin ]penggunaan radio komunikasi seperti HT, untuk tujuan non-komersial, adalah berupa Ijin Amatir Radio atau Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk. Kedua ijin tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jendral SDPPI, bagian dari Kementrian Komunikasi dan Informatika. Dengan terbitnya Peraturan Menteri KOMINFO no 17/2018, kedua ijin tersebut bisa didapatkan secara daring melalui situs SDPPI: https://iar-ikrap.postel.go.id. Dengan semakin mudahnya untuk mendapatkan ijin penggunaan radio komunikasi non-komersial, tidak ada alasan untuk menggunakan radio komunikasi seperti HT tanpa ijin bukan?

Lah, kalau ada 2 ijin, mana yang sebaiknya dipilih? Mana yang lebih baik dari kedua ijin tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita kupas satu-satu antara Ijin Amatir Radio (IAR) dan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).

Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)

Contoh Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)

Mari kita mulai dengan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk, atau disingkat dengan IKRAP. Sesuai namanya, ijin ini ditujukan untuk pengguna radio komunikasi non komersial yang hobi ngobrol.

IKRAP ini dulunya dikenal dengan radio Citizen Band, atau disingkat radio CB. Radio CB ini juga banyak diadopsi di beberapa negara. Meskipun di beberapa negara penggunaan radio CB tidak memerlukan ijin khusus, di Indonesia penggunaan radio CB dan frekuensinya masih memerlukan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).

Persyaratan untuk mendapatkan IKRAP relatif mudah. Yang diperlukan hanya hasil pindai KTP dan foto ukuran 3×4 dengan latar belakang biru. Kemudian melakukan di situs https://iar-ikrap.postel.go.id, dan menggunggah kedua persyaratan diatas. Setelah melakukan pembayaran maka IKRAP akan terbit dalam waktu 1 hari kerja. Untuk detail proses mendapatkan IKRAP bisa dilihat di tulisan dalam tautan berikut.

Dengan kemudahan ini, IKRAP memiliki lebih banyak keterbatasan apabila dibandingkan dengan IAR. Pertama, frekuensi yang terbatas, karena IKRAP hanya memiliki alokasi di VHF 2 meter (142 – 143.6 MHz) dan HF 10 meter (26.9 – 27.4 MHz). Batasan kedua adalah daya pancar maksimum sebesar 12 Watt di pita HF dan 25 Watt di pita VHF. Demikian juga dengan perangkat pancar ulang (repeater), hanya diijinkan di pita VHF dengan daya maksimum 50 Watt. Ketiga, IKRAP hanya diijinkan melakukan komunikasi dalam negeri saja.

Ijin Amatir Radio (IAR)

Contoh Ijin Amatir Radio (IAR)

Berbeda dengan IKRAP, Ijin Amatir Radio (IAR) adalah ijin penggunaan spektrum radio non-komersial yang ditujukan untuk pengguna radio yang hobi melakukan eksperimen. Rata-rata penggiat radio amatir ini memiliki latar belakang atau minta tinggi pada elektronika.

Ijin Amatir Radio baru bisa didapatkan setelah melalui ujian. Ujian ini disebut Ujian Negara Amatir Radio (UNAR), yang diselenggarakan oleh Balai Monitor (BALMON), bagian dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Dalam ujian ini peserta diuji mengenai pengetahuan elektronika dan teknik radio komunikasi. Setelah lulus dari UNAR, baru seseorang bisa mendapatkan Ijin Amatir Radio.

Semua kerumitan permohonan Ijin Amatir Radio diperlukan untuk memastikan seorang pemegang IAR memiliki pengetahuan cukup, karena IAR memiliki jangkauan operasional yang sangat luas. Jumlah frekuensi yang bisa digunakan jauh lebih banyak. Daya pancar yang diperbolehkan juga jauh lebih besar. Bahkan, Ijin Amatir Radio ini merupakan ijin yang diakui secara internasional, sehingga apabila berkomunikasi dengan radio amatir dari negara lain, seorang pemegang IAR juga mewakili Indonesia. Maka dari itu, materi yang diujikan dalam UNAR juga sesuai dengan standar internasional.

Untuk yang berminat mendapatkan IAR, pendaftaran untuk mengikuti UNAR bisa dilakukan secara daring. Cara pendaftaran bisa dilihat dari tautan ini.

Ijin Manakah Yang Cocok

Untuk menentukan ijin mana yang lebih cocok, antara Ijin Amatir Radio (IAR) atau Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP), pertama-tama perlu dilihat minat dalam radio komunikasi. Apakah minat anda hanya sekedar ngobrol, atau tertarik untuk melakukan eksperimen, membuat antena, bahkan berkomunikasi dengan satelit? Apabila hanya ngobrol, maka IKRAP lebih mudah untuk didapatkan. Tetapi apabila minat untuk eksperimen, hal ini hanya bisa dilakukan dengan Ijin Amatir Radio.

Kedua, apakah bersedia mempersiapkan diri untuk mengikuti UNAR? Materi elektronika dan teknik radio yang diujikan dalam UNAR membutuhkan persiapan, terutama bagi yang tidak memiliki latar belakang elektronika.

Atau kalau masih bingung, bisa juga dipilih keduanya. IAR dan IKRAP bisa dimiliki secara bersamaan, sehingga bisa dimulai dari memiliki IKRAP dulu karena lebih mudah, lalu dilanjutkan ikut UNAR dan mendapatkan Ijin Amatir Radio.

Ijin manapun yang akhirnya dipilih, perlu diingat bahwa IAR dan IKRAP adalah ijin penggunaan radio untuk keperluan non-komersial. Artinya tidak boleh dipergunakan untuk keperluan bisnis, serperti untuk bisnis sekuriti, pergudangan, kapal, event organizer, dan lain-lain. Untuk keperluan bisnis, ada jalurnya lagi untuk mendapatkan ijin frekuensi.

Sampai jumpat di udara, 73 de YD0SPU.


Mengurus IKRAP Online

Di akhir tahun 2018, Kementrian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Peraturan Menteri KOMINFO No 17 Tahun 2018. Peraturan ini merupakan penggabungan dan pembaharuan dari beberapa Peraturan Menteri KOMINFO sebelumnya yang mengatur tentang kegiatan radio amatir dan komunikasi radio antar penduduk (KRAP).

Selain perubahan mengenai frekuensi radio amatir maupun radio antar penduduk, perubahan yang paling signifikan dari peraturan Menteri KOMINFO 17/2018 adalah diterapkannya permohonan daring (online) untuk Ijin Amatir Radio (IAR) dan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP). Permohonan melalui daring ini dilakukan melalui situs IAR-IKRAP yang sudah diujicoba setidaknya 1 tahun terakhir.

Dengan melalui situs IAR-IKRAP, proses permohonan IKRAP bisa dilakukan sebagai berikut:

  1. Siapkan file pas foto dengan latar belakang berwarna biru, dan scan KTP.
  2. Buka situs https://iar-ikrap.postel.go.id/,
  3. Lakukan pendaftaran pengguna dengan menggunakan email. Pastikan email masih bisa diakses, karena akan dilakukan verifikasi dan komunikasi untuk pembayaran dan penerbitan IKRAP.
  4. Setelah melakukan pendaftaran, klik tautan verifikasi yang dikirim melalui email.
  5. Login kembali pada situs IAR-IKRAP. Di sebelah kiri akan ada tautan untuk mengajukan permohonan IKRAP baru
  6. Isi data yang diminta, sesuai dengan KTP
  7. Setelah pengisian data selesai, sistem IAR-IKRAP akan mengirimkan tagihan pembayaran IKRAP ke email yang terdaftar. Tagihan ini bisa dibayar di ATM Mandiri atau BRI.
  8. Setelah pembayaran, sistem IAR-IKRAP akan langsung memproses penerbitan IKRAP. Pengalaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak pembayaran, IKRAP sudah terbit.
  9. IKRAP bisa diunduh melalui situs IAR-IKRAP
  10. Callsign IKRAP diberikan secara acak oleh sistem.

IKRAP Hasil Permohonan Daring

Proses ini jauh lebih cepat dibandingkan proses yang lama. Beberapa orang bahkan harus menunggu berbulan-bulan sejak pembayaran hingga IKRAP terbit.

Selanjutnya, sesuai peraturan Menteri KOMINFO, setelah mendapatkan IKRAP dan Callsign, kita wajib mendaftarkan diri dalam waktu 30 hari sejak IKRAP terbit ke organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), yang menaungi kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Lokasi RAPI untuk mendaftarkan harus sesuai dengan alamat KTP kita ya. Misalnya alamat KTP di Jakarta Selatan, maka harus mendaftar melalui RAPI Lokal Jakarta Selatan.

Mari kita tunggu, semoga proses pendaftaran RAPI pun bisa dilakukan secara daring. Dan semoga penggunaan frekuensi dan perangkat radio pun semakin tertib dengan dipermudahnya proses mendapatkan ijin.

Ijin Amatir Radio, Hasil Sebuah Penantian Panjang

Mendapatkan Ijin Amatir Radio buat saya adalah hasil dari penantian panjang. Bukan saja hanya menunggu dari sejak selesai ujian tanggal 23 September 2018, hingga IAR selesai di akhir Februari 2019, sekitar 5 bulan. Ijin Amatir Radio ini merupakan salah satu cita-cita yang sudah ada sejak kuliah sekitar 20 tahun silam.

Ketertarikan saya terhadap dunia radio berawal dari masa kuliah di tahun 1990-an. Sebagai mahasiswa jurusan elektro, saya diperkenalkan dengan dunia radio pada masa kemping ospek mahasiswa baru di tahun ketiga kuliah. Tidak banyak yang diperkenalkan. Hanya sebatas fungsi HT, basecamp yang juga merangkap sebagai stasiun pancar ulang (repeater), dan fungsi duplex untuk komunikasi via repeater. Pada saat itu dimana telepon genggam masih sebuah barang mewah untuk mahasiswa seperti saya, komunikasi nirkabel melalui HT adalah sesuatu yang keren.

Perlengkapan radio komunikasi seperti HT saat itu dijual di daerah Glodok. Merek-merek dari Jepang seperti Icom dan Kenwood merajai pasar ini, sementara merek Amerika diwakili oleh Motorola. Harganya cukup mahal,, sekitar 2 jutaan. Ditambah krisis moneter yang melanda Asia Tenggara di tahun 1997-1998, termasuk Indonesia, membuat harga perlengkapan impor seperti HT menjadi melambung. Saya pun melupakan hobi ini semenjak lulus kuliah.

Entah kenapa di tahun 2015 minat saya terhadap radio komunikasi kembali muncul. Dengan difasilitasi oleh toko daring, saya membeli HT Baofeng, buatan China dengan harga sekitar 500 ribu. Harga yang sangat murah dibandingkan harga HT Jepang atau Amerika di tahun 1998. Sambil menunggu kiriman tiba saya juga mencari tahu proses perijinan penggunaan radio komunikasi. Saat itu saya menemukan dua jenis ijin untuk penggunaan non-komersial, yaitu Ijin Radio Amatir (IAR) dan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).

Tantangan selanjutnya adalah bagaimana cara mendapatkan salah satu, atau kedua ijin tersebut? Yang ajaib, di tahun 2015 dimana internet sudah bisa diakses melalui telepon genggam, informasi mengenai IAR dan IKRAP sangatlah minim. Sesaat saya berpikir bahwa hobi ini sedang mati perlahan-lahan, karena orang lebih memilih berkomunikasi melalui internet. Lagi-lagi saya melupakan hobi ini, dan HT Baofeng yang sudah terlanjur saya beli hanya menjadi sarana untuk mendengarkan radio patroli jalan raya atau pertugas keamanan di lingkungan perumahan.

Tiga tahun kemudian, di awal tahun 2018 disaat sedang tidak terlalu sibuk, pencarian mengenai IAR ini mengantar saya ke rancangan peraturan Menkominfo mengenai pengurusan IAR dan IKRAP secara online. Ah, ternyata hobi ini belum mati. Rancangan peraturan Menkominfo ini mulai di uji coba dengan pendaftaran Ujian Negara Amatir Radio (UNAR). Hasil ujian diumumkan di hari yang sama, jauh lebih cepat dari UNAR sebelumnya yang bisa makan waktu berminggu-minggu untuk mendapatkan hasil.

Setelah dinyatakan lulus UNAR, proses perndaftaran IAR dan Kartu Tanda Anggota (KTA) ORARI masih dilakukan secara manual mengikuti peraturan Menkominfo lama yang saat itu masih berlaku. Peraturan tersebut menyatakan kalau IAR dan KTA ORARI akan selesai dalam waktu 10 hari kerja sejak berkas diterima oleh SDPPI, bagian dari Kementrian KOMINFO yang bertugas mencetak IAR. Akan tetapi, hingga 2 bulan lebih masih belum ada kabar.

Rancangan Peraturan Menkominfo tersebut sudah menjadi peraturan yang resmi tepat di hari terakhir 2018. Dalam PERMEN KOMINFO 17/2018 tentang Radio Amatir dan Komunikasi Radio Antar Penduduk disebutkan kalau IAR & IKRAP secara daring akan diterbitkan 1 hari kerja sejak pembayaran diterima. Saya sempat berharap kalau permohonan IAR saya akan mengikuti peraturan yang baru ini. Tetapi, karena sudah terlanjur diserahkan sebelum peraturan ini berlaku, maka masih mengikuti peraturan lama, dan masih harus menunggu lagi.

Hingga akhirnya di akhir Februari 2019 saya mendapatkan kabar kalau IAR dan KTA sudah selesai dicetak. Yah, hitung-hitung, IAR yang saya terima merupakan batch terakhir yang masih berupa kartu plastik, karena IAR yang diterbitkan secara daring hanya berupa file PDF.

Sampai jumpa di udara 73 de YD0SPU